Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
PERSYARATAN PELAYANAN
- Masyarakat miskin yang masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau sedang dalam proses pengusulan dan Data Terpadu Sosial Banua (Datu Soban).
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Rumah tinggal sudah tidak layak untuk di
- Jumlah keluarga di dalam KK tidak boleh sendiri atau KK tunggal.
- Minimal luas bangunan 4 x 6
- Belum pernah mendapat bantuan RS-
- Rumah dan Tanah milik senidri, dibuktikan dengan surat kepemilikan tanah.
- Mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat.
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Perorangan, masyarakat, atau lembaga kesejahteraan sosial dapat mengusulkan proposal ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota melalui kepala Desa/Lurah;
- Dinas Sosial Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi calon penerima RS- RTLH sesuai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan Data Terpadu Sosial Banua (Datu Soban).
- Dinas Sosial Kabupaten/Kota mengusulkan proposal kepada Dinas Sosial Provinsi;
- Dinas Sosial Provinsi melakukan verifikasi dan validasi atas usulan proposal Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan Data Terpadu Sosial Banua (Datu Soban)
- Dinas Sosial Provinsi menetapkan lokasi dan penerima RS-RTLH
- Hasil penetapan lokasi dan penerima RS- RTLH disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
JANGKA WAKTU PELAYANAN
30 hari kerja (Pelayanan Administrasi)
BIAYA / TARIF
Tidak dipungut biaya / tarif (Gratis)
PRODUK PELAYANAN
- Laporan Verifikasi Lapangan By Name By Address;
- Berkas SK Penetapan Bantuan RS-RTLH
PENANGANAN, PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
- Melalui konsultasi langsung di Pusat Pelayanan Terpadu Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan di Jl. Dharma Praja, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kode Pos 70732 (Kawasan Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan);
- Melalui Telepon/Whatsapp Pelayanan : 08115005141;
- Melalui Pengaduan Online :
Website : https://dinsos.kalselprov.go.id
SP4N Lapor! : https://lapor.go.id/
Email : dinsoskalselprov@gmail.com
Instagram : @dinsosprovkalsel.
Proses Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Dasar
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 1981 tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Fakir Miskin. PP No. 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan Pemerintah antara pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial.
- Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial.
- Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial.
- Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Ruma\h Tidak Layak Huni dan Sarana
- Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 84/HUK/1997 tentang pelaksanaan pemberian Bantuan Sosail bagi Keluarga Fakir Miskin.
- Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 19/HUK/1998 tentang pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Fakir Miskin yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 37 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
SARANA PRASARANA DAN / ATAU FASILITAS
- Alat Tulis Kantor;
- Komputer dan Printer;
- Alat Dokumentasi;
- Formulir Pendaftaran
- Pedoman Wawancara;
- Buku Registrasi;
- Ordner / snelhecter / lemari arsip / lemari penyimpanan file.
KOMPETENSI PELAKSANA
- Pendidikan minimal SMA sederajat dan sudah mengikuti pelatihan dasar Pekerjaan Sosial;
- Memahami regulasi tentang Standar Operasional Penetapan Penerima Bantuan RS-RTLH bagi Keluarga Fakir Miskin;
- Mampu mengoperasikan komputer;
- Mampu berkomunikasi dan menjalin relasi dengan baik;
- Mampu Menyusun instrument identifikasi, seleksi dan pedoman wawancara;
- Teliti dan cermat dalam memeriksa berkas persyaratan administrasi;
- Mampu melakukan wawancara;
- Mampu menganalisa dan menentukan kelayakan (elijibiltas) calon penerima manfaat;
- Mampu menyusun laporan hasil kegiatan.
PENGAWASAN INTERNAL
- Yang Dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Kepala Seksi yang membidangi kepada Kepala Bidang hingga Kepala Dinas;
- Sistem pelaporan kegiatan Penetapan Penerima Bantuan RS-RTLH dilaksanakan setiap bulan.
JUMLAH PELAKSANA
Maksimal 5 orang.
JAMINAN PELAYANAN
- Prosedur penetapan penerima bantuan RS- RTLH bagi keluarga miskin dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan norma waktu yang telah ditetapkan;
- Penentuan kelayakan (elijibilitas) penerima manfaat yang diterima berdasarkan pada kriteria yang telah ditetapkan oleh ketentuan persyaratan yang sudah ditetapkan.
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN LAYANAN
- Prosedur penetapan penerima bantuan RS- RTLH bagi keluarga Fakir Miskin yang akuntabel dan transparan;
- Prosedur penetapan bantuan RS-RTLH bagi keluarga fakir miskin dilaksanakan dengan menerapkan prinsip- prinsip pekerjaan sosial;
- Penentuan kelayakan (elijibilitas) lembaga kesejahteraan sosial yang diterima dilakukan dengan transparan dan netralitas.
EVALUASI KINERJA PELAKSANA
- Laporan evaluasi kinerja penetapan penerima bantuan RS-RTLH bagi keluarga fakir miskin disampaikan secara berjenjang mulai dari Kepala Seksi yang membidangi kepada Kepala Bidang hingga Kepala Dinas;
- Secara berkala setiap bulan maupun apabila diperlukan sewaktu-waktu.